Perkara Rocky Gerung dan Refly Harun, Dilimpahkan ke Bareskrim

Perkara Rocky Gerung dan Refly Harun, Dilimpahkan ke Bareskrim

ocky Gerung tak hadir di sidang gugatan yang digelar pada 22 Agustus 2023.-Istimewa-Berbagai sumber

"Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," bebernya.

BACA JUGA:Marc Marquez Klaim Tak Bikin Salah Sundul Enea Bastianini Lagi di Silverstone: Lagi Sial Saja Itu!

BACA JUGA:Jeje Govinda dan Adik Kandung Raffi Ahmad Langsung Nyaleg di Jawa Barat Setelah Resmi Gabung PAN

Diberitakan sebelumnya, Laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan penghinaannya pada Presiden Joko Widodo dilakukan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan selaku pihak yang melaporkan mengatakan pihaknya mengaku terganggu.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.

Selain Rocky, Refly Harun juga ikut terseret dilaporkan dalam kasus itu. Refly dilaporkan lantaran diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.

BACA JUGA:14.93 Persen Dokumen Caleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, KPU: Masih Dapat Diperbaiki

BACA JUGA:Makanan Khas Solo, Wajib Jajal Agar Tak Menyesal

Lisman menyebut ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.

"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," sebutnya.

Keduanya dilaporkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: