14.93 Persen Dokumen Caleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, KPU: Masih Dapat Diperbaiki

14.93 Persen Dokumen Caleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, KPU: Masih Dapat Diperbaiki

Komisoner KPU RI divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, masih ada tahapan perbaikan bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebanyak 14.93 persen dokumen Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun KPU mengatakan bahwa masih dapat diperbaiki.

Hal terebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.

Idham mengatakan bahwa dokumen bacaleg yang dinyatakan TMS dapat diperbaiki atau diganti pada masa pencermatan rancangan DCS.

BACA JUGA:Jeje Govinda dan Adik Kandung Raffi Ahmad Langsung Nyaleg di Jawa Barat Setelah Resmi Gabung PAN

BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah

Perbaikan atau pergantian tersebut pun juga ditulis dalam keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 - 11 Agustus 2023,” ujar Idham Holik.

Diketahui, ada 14.93 persen bacaleg yang dokumennya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

BACA JUGA:KCIC Angkat Bicara Atas Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar: Kami Berkomitmen Menyelesaikan Kewajiban

Tidak hanya itu, bahwa ada 1.23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus oleh pihak partai.

Maka dari itu, pihak KPUP menyarankan, dokumen yang dinyatakan TMS atau dihapus dalam data pencalonan, diharapkan bisa diperbaiki di masa pencermatan rancangan DCS tersebut.

“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14.93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS dan 1.23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: