Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Atas Kasus TPPU Hari Ini

Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Atas Kasus TPPU Hari Ini

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan bahwa saat ini penyidik memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin, 7 Agustus 2023.

Panji Gumilang kembali diperiksa Bareskrim Polri atas kasus TPPU diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Brigjen Whisnu mengatakan Panji bakal diperiksa pada pukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah

BACA JUGA:KCIC Angkat Bicara Atas Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar: Kami Berkomitmen Menyelesaikan Kewajiban

"Iya betul diperiksa. Sekitar jam 10 pemeriksaan untuk PG," ujarnya. 

Brigjen Whisnu menjelaskan, selain pemeriksaan Panji, ada lima saksi lainnya yang juga akan dimintai keterangannya terkait dugaan TPPU di Ponpes Al-Zaytun. 

"Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir," jelasnya. 

Meski demikian, Brigjen Whisnu tak menjelaskan secara detail identitas mereka yang akan diperiksa saat ini. 

BACA JUGA:Jeje Govinda dan Adik Kandung Raffi Ahmad Langsung Nyaleg di Jawa Barat Setelah Resmi Gabung PAN

BACA JUGA:14.93 Persen Dokumen Caleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, KPU: Masih Dapat Diperbaiki

Dugaan Awal TPPU Panji Gumilang

Penemuan adanya indikasi pencucian uang ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Mahfud mengatakan dirinya menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: