JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri akan memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terkait kasus dugaan penyebaran hoax dalam waktu dekat.
"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023. BACA JUGA:Bareskrim Bakal Periksa Saksi Kasus Hoax Sistem Pemilu dengan Terlapor Denny Indrayana "Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya," tambahnya. Adi juga mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 saksi terkait kasus ini. Dari 16 orang tersebut, 6 orang diantaranya merupakan saksi ahli. BACA JUGA:Dugaan Hoaks Denny Indrayana, Polisi Periksa Sejumlah Ahli Meski demikian, ia tak membeberkan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa itu. "Untuk saksi, di kami kurang lebih saksi ahli sudah 6 yang kami periksa. Kemudian saksi lainnya kurang lebih 10. Sudah 10 [saksi yang diperiksa]," tutur Adi. Sebelumnya, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu. BACA JUGA:Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidina. Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. "Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," jelas Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023. BACA JUGA:Kasus Hoax Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu 2024 Naik ke Tahap Penyidikan, Kabareskrim: Belum Ada Tersangka! Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara. BACA JUGA:MK Bacakan Hasil Gugatan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini, Denny Indrayana: Kembali ke Proporsional Tertutup! "Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF. Jenderal bintang dua itu mengatakan adapun uraian kejadiannya yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99. BACA JUGA:Denny Indrayana Bandingkan Watergate Dengan Moeldokogate: Punya Karakteristik yang Relatif Sama "Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," tutupnya. Duduk Perkara Kasus Denny Indrayana Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu. BACA JUGA:Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," bebernya. "Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoax Bocoran Putusan MK
Rabu 09-08-2023,12:34 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan
Kategori :
Terkait
Kamis 05-03-2026,15:57 WIB
Kantor Mirae Asset Digeledah OJK, Manajemen Janji Kooperatif
Sabtu 21-02-2026,14:53 WIB
Bareskrim Dalami Setoran Uang ke Didik Putra Kuncoro, Jejak Dua Bandar Narkoba Terendus
Jumat 20-02-2026,11:09 WIB
Kapal Pasir Timah Ilegal Diamankan Bareskrim, Seludupkan Timah ke Malaysia
Jumat 20-02-2026,09:56 WIB
Usut TPPU Emas Ilegal Rp25.8 Triliun, Bareskrim Geledah 3 Lokasi di Surabaya dan Nganjuk
Terpopuler
Minggu 08-03-2026,03:00 WIB
Aliran Boneka
Minggu 08-03-2026,01:15 WIB
Si Anak Hilang Kembali! Elkan Baggott Penuhi Panggilan John Herdman, Skuad FIFA Series Mewah
Sabtu 07-03-2026,19:33 WIB
Lirik Lagu 'Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya': Karya Terakhir Vidi Aldiano Untuk Penggemar
Sabtu 07-03-2026,19:43 WIB
Riwayat Pendidikan Vidi Aldiano yang Meninggal Dunia, Belajar Musik sejak di Bangku Sekolah
Sabtu 07-03-2026,18:43 WIB
Mengenal Gejala Kanker Ginjal, Penyebab, dan Diagnosis, Penyakit yang Renggut Nyawa Vidi Aldiano
Terkini
Minggu 08-03-2026,14:38 WIB
Telegram Siaga 1 Panglima TNI, Ini 6 Poin Penting Antisipasi Konflik Timur Tengah
Minggu 08-03-2026,14:23 WIB
Ramadan di SRMA 1 Aceh Besar: Sahur Bersama hingga Kultum Bergantian
Minggu 08-03-2026,14:08 WIB
Layanan Transjakarta Berantakan Imbas Banjir Jakarta Meluas, Ini Rute yang Terganggu
Minggu 08-03-2026,13:59 WIB
Jesse Choi Suami Maudy Ayunda Ikut Kehilangan Vidi Aldiano, Unggah Kenangan Bersama Sang Duta Kondangan
Minggu 08-03-2026,13:57 WIB