Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional

Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan Legislator PKS Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri sirinya, MY. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bakal menangani kasus eks Wamenkumham Denny Indrayana dengan profesional. 

"Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Nurul mengatakan, laporan polisi kepada Denny Indrayana masih dalam tahap penyelidikan. Tahapan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Heboh! Bayar Pajak Kendaraan Dapat Motor Listrik Gratis, Caranya Gampang, Syaratnya Cukup...

"Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan," jelasnya.

Diketahui, pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW. 

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Bang Jago! Video Viral Pengemudi Honda Freed di Bandung Ngamuk, Meludah Hingga Menabrakkan Mobilnya dengan Keras

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.

Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara. 

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF.

BACA JUGA:Senin Semangat! Harga BBM Pertamax Terbaru Turun 1.400/Liter Nyaris Setara RON 90, Ini Alasan Pertamina Harga Pertalite Tak Turun-turun

Cuitan Denny Indrayana yang Berujung Dipolisikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads