Heboh! Bayar Pajak Kendaraan Dapat Motor Listrik Gratis, Caranya Gampang, Syaratnya Cukup...

Heboh! Bayar Pajak Kendaraan Dapat Motor Listrik Gratis, Caranya Gampang, Syaratnya Cukup...

Pemutihan pajak kendaraan bermotor.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi masyarakat DKI Jakarta yangg patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai ketentuan bakal berpeluang mendapatkan satu sepeda motor listrik gratis.

Syarat mendapatkan sepeda motor listrik tersebut pun terbilang cukup mudah. 

Di mana, wajib pajak hanya membayar PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dalam rentang waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai 30 Juni 2023.

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, pihak Samsat akan mengundinya secara acak. 

BACA JUGA:Terbaru! Daftar Wilayah dan Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Simak Cara dan Persyaratannya

"Program ini bertujuan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," demikian keterangan Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dikutip, Senin 5 Juni 2023.

"Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya kontribusi mereka dalam penggunaan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta," lanjutnya.

BACA JUGA:Lengkap! PPDB 2023 Jenjang TK hingga SMK Segera Dibuka, Persiapkan Data dan Persyaratannya dari Sekarang!

Berikut syarat dan ketentuan mengikuti program berhadiah motor listrik:

- Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo

- Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan Nomor Handphone yang terdaftar

- Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman s/d tanggal 30 Juni 2023

- Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.

- Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: