Terbaru! Daftar Wilayah dan Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Simak Cara dan Persyaratannya

Terbaru! Daftar Wilayah dan Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Simak Cara dan Persyaratannya

Penghapusan denda pajak kendaraan ini diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-ilustrasi-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Sembilan provinsi di Indonesia telah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2023.

Berikut daftar wilayah dan rincian pemutihan pajak Juni 2023: 

1. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, yang berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.

Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.

BACA JUGA:Teflon Luhut

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II), dan pembebasan pajak progresif.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah:

- Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB pada tanggal 26 April hingga 21 Juni 2023.

- Pembebasan BBNKB II pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.

- Pembebasan pajak progresif pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaran kendaraan elama 120 hari, mulai tanggal 14 April-14 Juli 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: