Kasus Hoax Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu 2024 Naik ke Tahap Penyidikan, Kabareskrim: Belum Ada Tersangka!
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu masih terus diselidiki.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan.
"Sudah ditangani oleh pak Dirsiber (Brigjen Adi Vivid), sudah tahap penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Senin, 26 Juni 2023.
Ia memastikan kasus ini masih dalam proses. Kendati demikian, ia mengatakan belum ada tersangka terkait kasus ini.
"Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ungkapnya.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi dalam waktu dekat.
"(Pemeriksaan saksi) Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan kereshaan di masyarakat, saya minta kepada pak dirtipidum (Brigjen Djuhandhani) dan Dirsiber (Brigjen Adi Vivid) untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," tutupnya.
BACA JUGA:Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Akan Dilaporkan ke KPK, Tim 8 : Jangan Sampai Terjadi
Sebelumnya, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: