JAKARTA, DISWAY.ID-- Irma Hutabarat, selaku aktivis yang mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) turut menyoroti pemangkasan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Irma Hutabarat yang juga satu marga dengan korban pembunuhan oleh mantan Kadiv Propam Polri ini mempertanyakan konsideran dari hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat keputusan tersebut.
Diketahui ada lima sosok Hakim MA yang mengadili perkara, 3 di antaranya setuju dengan kasasi yang diajukan pihak Ferdy Sambo yang menganulir dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Sementara dua lainnya yaitu Jupriyadi dan Desnayeti tetap ingin Sambo dihukum mati.
“Pertanyaannya 3 orang hakim yang melukai dan mengoyak-ngoyak rasa keadilan masyarakat ini konsiderannya apa? Itu yang harus diketahui oleh publik,” ujar Irma Hutabarat dalam sebuah video yang diunggahnya, Rabu 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kamaruddin Kembali Muncul Setelah Diusir Dirtipidum, Irma Hutabarat Posting Senyuman Ibu Brigadir J
“Karena keluarga kecewa, hakim memberikan putusan yang menyakiti, bukan hanya hati keluarga, tapi hati netizen dan juga Kamaruddin Simanjuntak Cs kecewa dengan keputusan ini,” tambahnya.
Irma juga mengatakan alasan kekecewaan tersebut selama dua tahun persidangan Ferdy Sambo dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
“Tentu saja kita semua merasakan selama dua tahun ini betapa kita ‘roller coaster’ bukan hanya pengadilan yang penuh dengan kobohongan dan drama, tapi juga ada obstruction of justice di situ,” jelas Irma.
BACA JUGA:Mustahil Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Kalau Dia Gila Seks...
“Ada tuduhan dan fitnah, perkosaan lah yang semua tidak terbukti, lalu juga ada obstruction of justice di mana CCTV itu hilang, maka ini harus flashback, kenapa ini terjadi?” imbuhnya.
Irma pun mengimbau kepada netizen untuk menandai 3 Hakim Agung MA yang memberikan putusan terhadap hukuman Ferdy Sambo cs.
“Tandai saja 3 hakim itu dan 2 hakim yang baik,” tegasnya!
Putusan MA terhadap hukuman Ferdy Sambo