Sebelumnya diberitakan, hukuman terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini berubah dari vonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Agung yang awalnya menolak kasasi, kini memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada Selasa 8 Agustus 2023.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.