JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) telah mengakhiri dualisme Partai Demokrat kepengurusan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko Vs Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhono (AHY).
Hal itu ditunjukkan dengan adanya MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut.
Dalam PK yang diajukan Kepala Staf Presiden RI (KSP) itu, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
BACA JUGA:Sambangi Demokrat, Partai Gerindra Sebut Dukungan Prabowo Semakin Kuat Jika Gabung ke KKIR
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Miss Universe Terungkap, Difoto Pakai HP Saat Body Checking
"Tolak," bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis 10 Agustus 2023.
Permohonan PK Moeldoko sebelumnya sudah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
Diketahui, Moeldoko telah mengklaim menjadi Ketum Partai Demokrat melalui Konggres Luar Biasa (KLB) digelar di Deliserdang.
Namun pendaftaran kepengurusan hasil KLB Deliserdang tersebut ditolak Menkumham.
Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta.
BACA JUGA:Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
BACA JUGA:Adegan Bidan Bohay di Mobil Jadi Sebab Mantri Suntik Mati Kades, 'Emosi Sebagai Lelaki!'
Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko kemudian mengajukan PK.