JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023.
"Ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis, 10 Agustus 2023 dan Jumat, 11 Agustus 2023," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Adapun mereka yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 10 Agustus 2023 yakni berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS), S dan AP yang juga dari YKBS.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan Ponpes Al-Zaytun Harus Berdasar Perintahnya
Kemudian, ada 2 saksi lainnya dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM). Keduanya berinisial MHP dan RH.
Sementara itu, 3 saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka juga dari LKM. Mereka ialah I, MA, dan US.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 8 jam.
BACA JUGA:Panji Gumilang Ditahan, Kemenag Jamin Santri Al-Zaytun Tetap Dapat Hak Pendidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan keterangan Panji, ia mengaku bahwa seluruh pemakaian dana Al Zaytun atas tanggung jawabnya.
"Kemarin memeriksa saudara APG dan mereka dan beliau menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan atau pun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Selain Penistaan Agama, Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Kasus Panji Gumilang yang Lain
Whisnu Hermawan menyebut Panji mengakui apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.
"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu.