Panji Gumilang Ditahan, Kemenag Jamin Santri Al-Zaytun Tetap Dapat Hak Pendidikan

Panji Gumilang Ditahan, Kemenag Jamin Santri Al-Zaytun Tetap Dapat Hak Pendidikan

Pr-Kontra Sholat Ied di Ponpes Al-Zaytun-@kepanitiaanalzaytun-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi status tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus penistaan agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri di Ponpes tersebut.

Menurut Yaqut, paska ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di sana.

BACA JUGA:8 Saksi dari Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri

“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun. Prinsipnya bahwa pemerintah tidak dakan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.

Pembinaan yang akan dilakukan menurut Menag juga termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat.

“Kami diminta untuk memastikan bahwa Al-Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan," tambahnya.

BACA JUGA:Tegas! Pemkab Indramayu Mulai Tutup Gurita Bisnis Al-Zaytun

"Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Az Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya.

Menag Yaqut juga menyampaikan pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.

"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," jelasnya.

BACA JUGA:Mahfud MD: Pemerintah Akan Selamatkan Al-Zaytun

Namun, pria yang akrab disapa Gus Men ini memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli. 

"Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak?” lanjutnya.

“Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: