Mahfud MD: Pemerintah Akan Selamatkan Al-Zaytun
Dalam cuitan di akun twitternya Mahfud MD ungkap Al Zaytun masih dapat tarik uang meskipun rekening di blokir.-dok Polhukam-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Meskipun pimpinannya sedang menjalani proses hukum, Pemerintah akan tetap memenuhi hak konstitusional murid dan santri Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, dalam hal pendidikan.
“Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun,” ujar ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangan resminya, Selasa 18 Juli 2023.
“Akan terus kita (pemerintah) bina, akan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ, untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita awasi. Itu saja,” jelasnya.
Menurut Mahfud, pemerintah memandang Al-Zaytun sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki produk sangat bagus, dengan murid dan santri yang pintar, sehingga pemerintah akan menyelamatkan Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Overhidrasi: Segera Pahami Bahaya dan Cara Mencegahnya, Jangan Sampai Jadi Fatal!
“Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap (pengasuh Al Zaytun) Panji Gumilang,” ungkap Mahfud MD.
Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Sementara itu menyangkut Panji Gumilang, Mahfud menyampaikan yang bersangkutan saat ini tengah diproses secara hukum berkaitan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
Pemerintah juga melaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al-Zaytun.
BACA JUGA:Beli Jersey Inter Miami Nameset Lionel Messi Harga Murah, Klik Link Belanjanya di Sini
Menurut Mahfud, saat ini telah diblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan.
“Nah itu diperiksa demi ketertiban,” tegasnya.
Mahfud juga menegaskan, segala proses terkait hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru. Yang terpenting, kata dia, sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan SPDP itu sudah menyebut inisial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: