JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dody dipecat karena terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Sah! Indonesia Melarang 'Kumpul Kebo', Melanggar Bakal Dipidana dan Denda Rp10 Juta!
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Sidang etik tersebut dilakukan pada Kamis, Kamis, 10 Agustus 2023 pukul 13.00-19.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta.
Lima saksi dihadirkan dalam sidang itu, antara lain Kompol K, Kompol SHS, AKP AA, SM, dan LP.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
BACA JUGA:Tanah Abang
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau pasal 8 huruf c angka 1 dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 2 huruf h dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.