JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang remaja pembuat dan penjual senjata tajam celurit diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya pihaknya menelusuri kasus tawuran yang terjadi di Jakarta Utara.
Pihaknya kemudian mencari tahu darimana sajam yang diperoleh para pelaku tawuran.
BACA JUGA:Mobilitas Picu Indeks Kemacetan Jabodetabek Meningkat, PMJ Usul Jam Kerja Dibagi 2 Shift
“Kami lakukan penelusuran terhadap lima orang yang terlibat sebagai pembuat dan penjual senjata tajam jenis celurit, digunakan untuk tawuran,” katanya kepada awak media.
Diungkapkannya, sajam yang dibuat pelaku khusus untuk tawuran atau kejahatan lainnya.
“Bentuk celuritnya, runcing dibagian ujungnya dan batang melengkungnya panjang. Itu jelas digunakan untuk tawuran,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaku membuat celurit di rumahnya sendiri dan dijual melalui Media Sosial (Medsos).
“Dibuat di rumahnya, ini ada plat/lempengan besi yang telah digambar dan siap dilakukan pemotongan menggunakan gerinda. Sudah membuat selama setahun lebih dan dalam seminggu mampu menghasilkan 2 bilah celurit,” jelasnya.
“Dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp190 ribu,” sambungnya.
Para pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.
“Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun, tapi kita tetap mengedepankan UU peradilan anak-anak untuk menangani tindak pidana ini.” tandasnya.