JAKARTA, DISWAY.ID - Tiktoker sekaligus selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi imbas konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria menuai kontroversi.
Wanita yang akrab disapa Oklin itu dipolisikan karena kontennya dinilai melanggar keasusilaan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) yang sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.
Oklin Fia Dituding Pansos dan Tidak Beradab
Pelapor, salah satu pengurus PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan.
Sebagai wanita berhijab, Gurun menilai, Oklin Fia melakukan penodaan terhadap agama karena kontennya itu.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun kepada wartawan.
Gurun menyatakan tindakan Oklin merupakan perbuatan tidak beradab.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata dia.
Karena itu, usai laporannya diterima, ia meminta polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Oklin.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ucap Gurun.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Johnny Plate: 307 Tower Mangkrak di Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Fase Pertama