Resmi Naik! Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023

Rabu 16-08-2023,16:29 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi bersamaan dengan agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI, Rabu 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," kata Jokowi.

Pemerintah memutuskan kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri sebesar 8 persen. 

BACA JUGA:2024, Jokowi Umumkan Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Begitu juga bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji tersebut berlaku bagi ASN pusat maupun daerah.

"Untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen. Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya.

Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan Terbaru 2023

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Kategori :