Resmi Naik! Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023

Rabu 16-08-2023,16:29 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

3. Tunjangan Anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Makan

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, adapaun besaran tunjangan makan antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, RP 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan pada CPNS maupun PNS yang tak menerima jabatan sturktual, tunjangan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Catatan:

Ketentuan tunjangan umum diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

 

Kategori :