Untuk Lulusan SMA dan D3 masuk ke golongan II akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIA, 80 persen dari RP 2.208.400 untuk golongan IIB dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.
BACA JUGA:Pro Kontra Pembuatan Patung Soekarno di Walini, Tinggi 22 Meter hingga Telan Biaya Rp10 Triliun!
Tunjangan CPNS dan PNS
Selain dari gaji pokok, CPNS dan PNS akan menerika sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri hingga tunjangan jabatan.
Berikut rincian tunjangan CPNS hingga PNS 2023:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan nominal paling besar dengan tunjangan lainnya.
Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.
Sementara pada tukin terendah di lingkungan DJP adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
BACA JUGA:Mengenal Rangka eSAF Motor Honda yang Disebut Mudah Kropos hingga Patah
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.
Dari PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun pengecualian kalau suami dan istri sama sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya bergaji pokok lebih tinggi.