2024, Jokowi Umumkan Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPRD. -Youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID-Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan gaji pada 2024 mendatang.
ASN yang dimaksud meliputi, ASN Pusat, ASN Daerah, TNI dan Polisi. ASN akan naik gaji sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Hal itu diumumkan Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPRD.
Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi, Rabu 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Surya Paloh Anggap Pidato Jokowi Soal 'Arahan Pak Lurah' Hanya Candaan
Jokowi menyebut, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Jokowi pun berharap, kenaikan itu dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Jokowi Ungkap Ketidaksukaannya Saat Dipanggil 'Pak Lurah'
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam aturan itu, ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta. Sementara tertinggi Rp 5,90juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: