JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi kepada tiga rumah sakit (RS) milik Kemenkes, terkait adanya perundungan yang diterima peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan penelusuran Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” ujar Murti, Kamis 17 Agustus 2023.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya mengatakan Kemenkes menindak perundungan di RS yang dikelola Kemenkes.
Juga sudah menjadi tanggungjawab untuk memastikan praktik-praktik seperti perundungan tidak terjadi di lingkungan Kemenkes.
Sedangkan untuk RS yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.
Jika praktek perundungan masih berulang, kata Azhar sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar," jelas Azhar.
"Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” tambahnya.
Selain itu, Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor.
Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.
BACA JUGA:Hampir Setiap Hari Terjadi Perundungan Anak, Mensos Risma: Memang Berat Ini!