JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat Politik, Rocky Gerung menilai gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya bersifat absurd.
"(Gugatan bersifat) absurd," kata Rocky secara singkat, Selasa, 22 Agustus 2023.
Rocky memastikan dirinya tak hadir lantaran tak mendapatkan undangan.
BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
BACA JUGA:Rocky Gerung Akan Diperiksa Bareskrim, Kasus Ujaran Kebencian
"Tidak ada undangan," ujar dia.
Sebelumnya, Pengamat politik, Rocky Gerung kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan kali ini diajukan oleh Advokat David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Awal Mula Permasalahan
Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.