Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong

Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong

Pengamat politik Rocky Gerung tak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat politik Rocky Gerung tak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Majelis hakim, Djuyamto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Rocky Gerung. Namun, rumah Rocky Gerung kosong.

"Dari tracking atau perjalanan surat pencatat, pada 10 Agustus 2023 petugas dari kantor pos yang bernama yudi ardiansyah mendapati rumahnya kosong," kata Djuyamto di ruang persidangan, Selasa, 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:Rocky Gerung Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dugaan Penghinaan Marga

Setelah itu, kata Djuyamto pihaknya kembali melayangkan surat panggilan pada 11 Agustus 2023, namun didapati jika pemilik rumah tersebut pindah.

"Kemudian pada pengantaran ke dua pada 11 Agustus 2023 di sini ada keterangan pindah. Penerima surat pindah, artinya penerima itu pihak yang digugat," ujar dia.

Dihari yang sama, pada jam yang berbeda, pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mendatangi rumah Rocky Gerung. Namun, yang bersangkutan pindah.

'Kemudian antar yg ke 3 11 agustus, jamnya beda, pindah. Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap Rocky Gerung alamatnya pindah," tukas dia.

"Kemudian 15 Agustus surat tercatat tersebut dikembalikan, di return, artinya kembali ke pihak pengadilan negeri," imbuhnya.

"Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," sambungnya.


Rocky Gerung (RG). -Istimewa-

BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas

Majelis hakim lantas menunda persidangan. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 7 September 2023.

"Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pibak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tp sdr tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads