Rocky Gerung Akan Diperiksa Bareskrim, Kasus Ujaran Kebencian
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (tengah) mengatakan akan memeriksa Rocky Gerung terkait kasus ujaran kebencian, Rabu 16 Agustus 2023. -Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa Rocky Gerung dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang terkait dengan pernyataan ‘bajingan tolol’.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rocky akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan uji Laboratorium Forensik (labfor) terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan, serta setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini selesai.
“Rencananya kami akan memeriksa RG (Rocky Gerung), sementara kami masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya,” kata Djuhandani kepada wartawan pada Selasa 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dugaan Penghinaan Marga
“Kami masih menunggu hasil Labfor dan beberapa bukti yang diambil, seperti rekaman video dan lainnya, seperti saat kami memeriksa PG (Prabowo Subianto),” tambahnya.
Namun, belum ada keterangan pasti mengenai kapan uji Labfor dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan selesai dilakukan.
BACA JUGA:Perkara Rocky Gerung dan Refly Harun, Dilimpahkan ke Bareskrim
BACA JUGA:Rocky Gerung Minta Maaf Atas Ucapannya ke Jokowi, Respons PDIP: 'Itu Bagus'
Hingga saat ini, Djuhandani mengungkapkan bahwa penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima total 26 laporan polisi terkait Rocky Gerung.
Selama proses penyelidikan, sudah ada 50 saksi yang telah diperiksa, serta lima ahli yang telah dimintai keterangan.
“Sampai saat ini, sudah ada 50 saksi yang kami periksa, serta 5 ahli yang telah kami periksa,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: