JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi, Shopee Express diamankan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku berinisial RFP alias A (20).
Diungkapkannya, Pelaku merupakan mahasiswi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah.
"TKP Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta," katanya kepada awak media, Selasa 22 Agustus 2023.
Dijelaskannya, RFP telah ditetapkan tersangka.
RFP disebut awalnya mengaku karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online atau daring.
"Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ucapnya.
Kemudian tersangka mengambil barang dengan alasan diperintahkan oleh pemilik barang tersebut.
"Setelah memiliki resi tersebut, pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang untuk mengambil barang tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Mau Dapat Bansos Anak Sekolah Rp1 Juta? Tapi Gak Punya KIP? Bisa! Begini Caranya...
Diterangkannya, tersangka menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, RFP berhasil mendapatkan 28 barang.
"Tersangka berhasil mengambil 28 barang itu sebelum sampai ke pemiliknya," tersangka.
Tersangka diamankan di bandara usai pulang liburan dari Thailand.
"Ditangkap setelah mendarat di bandara, setelah pulang berlibur dari Thailand," bebernya.