Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali

Selasa 22-08-2023,14:41 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 21 Agustus 2023.

Pada pasal tersebut, dia menggugat soal batas kesempatan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres saat pemilu. 

BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun

Melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, dia meminta MK untuk membatasi seseorang untuk maju sebagai capres dan cawapres, yaitu sebanyak dua kali saja. 

Hal itu dikarenakan mengacu pada masa jabatan presiden yang hanya diperbolehkan selama dua periode saja. 

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya hak mencalonkan diri terberangus," kata Donny kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Penggugat: Ini Menandakan Dia Pengecut!

Adapun alasannya sendiri, kata Donny, yaitu untuk memberikan perlindungan yang cukup dan menyeluruh kepada warga negara lainnya agar dapat menggunakan hak untuk dipilih. 

Adapun salah satunya dijadikan contoh, yakni Hillary Clinton yang sempat mencalonkan dirinya sebanyak dua kali di pemilih presiden Amerika pada tahun 2007 dan 2016. 

Sedangkan di Indonesia sendiri, dia menggambarkannya kepada sosok Megawati Soekarnoputri juga mencalonkan diri sebanyak dua kali, yakni di Pemilu 2004 dan 2009.

BACA JUGA:Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd

Dia pun memuji kedua tokoh politik tersebut lantaran dianggap telah memberikan kesempatan bagi warga negara lainnya. Bahkan Hillary Clinton dan Megawati Soekarnoputri disebut telah mencerminkan etika dan sifat kenegarawanan. 

Oleh sebab itu, hal tersebut perlu dirumuskan dalam norma hukum agar bisa diterapkan kepada masyarakat Indonesia. 

"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak 2 kali," jelasnya. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadir di Sidang Gugatan: Gak Diundang

Kategori :