Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali

Selasa 22-08-2023,14:41 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

"Agar benar-benar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga negara termasuk pemohon dalam menggunakan haknya untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," lanjutnya. 

Oleh sebab itu, dia meminta MK untuk mengubah isi pasal tersebut dan ditujukan kepada seorang capres dan cawapres yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

"Dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama," imbuhnya. 

BACA JUGA:Lebih dari 200 Ribu Warga Kena Modus Penipuan di Facebook, Menteri Digital Thailand Gugat Meta

Selain itu diketahui, Gulfino Guevaratto juga menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu yang membahas soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Pada gugatan pasal tersebut, dia meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. 

"Jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga- lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," ujar Donny. 

Kategori :