Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Penggugat: Ini Menandakan Dia Pengecut!
Penggugat Rocky Gerung, David Tobing-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penggugat Rocky Gerung, David Tobing menyesalkan pengamat politik tersebut tidak hadirI sidang perdana gugatan terkait penghinaan Presiden Jokowi.
David lantas menyebut Rocky sebagai pengecut karena tak hadir dalam persidangan tersebut.
"Saya menyesalkan Rocky Gerung tidak hadir. Saya akan berikan bukti bahwa dia beralamat di Jalan Pisang Pasar Minggu. Itu ada di putusan MK. Ini menandakan dia pengecut," kata David saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
Ia menilai jika Rocky Gerung tahu jika dirinya menjalani sidang perdana pada hari ini. Sebab, ia telah menunjuk pengacara.
"Karena dia tahu bahwa ini sidang pertama, bahkan dia sudah mau menunjuk pengacara," ucapnya.
Ia pun mengatakan ketidakhadiran Rocky dalam sidang karena pindah rumah bukanlah alasan berdasarkan hukum.
"Kalau tidak hadir dengan alasan rumah pindah atau kosong itu bukan alasan yang berdasar hukum. Karena orang bisa saja menghindar dari panggilan sidang, ayo gentle hadir di sidang," ungkapnya.
Sebelumnya, persidangan terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga dua pekan atau pada 7 September 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
Ketua Majelis hakim, Djuyamto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Rocky Gerung. Namun, rumah Rocky Gerung kosong.
"Dari tracking atau perjalanan surat pencatat, pada 10 Agustus 2023 petugas dari kantor pos yang bernama yudi ardiansyah mendapati rumahnya kosong," kata Djuyamto di ruang persidangan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Setelah itu, kata Djuyamto pihaknya kembali melayangkan surat panggilan pada 11 Agustus 2023, namun didapati jika pemilik rumah tersebut pindah.
"Kemudian pada pengantaran ke dua pada 11 Agustus 2023 di sini ada keterangan pindah. Penerima surat pindah, artinya penerima itu pihak yang digugat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: