JAKARTA, DISWAY. ID – Sebanyak 8 peserta Miss Universe Indonesia ajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang mengatakan bahwa 8 peserta Miss Universe Indonesia resmi mengajuka permohonan perlindungan.
Menurut Edwin, 8 peserta Miss Universe Indonesia mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 15 Agustus 2023 lalu.
8 peserta Miss Universe Indonesian yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual mendatangi LPSK didampingi oleh kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Kronologi Awal Kecelakaan Lenteng Diungkap Kasatlantas: Pandangan Teralihkan Saat Ada yang Nyalip
BACA JUGA:Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan: Postingannya Bikin Penafsiran Macam-macam
"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," ungkap Edwin.
Edwin juga menjelaskan bahwa korban dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia tersebut mengajukan sejumlah bentuk perlindungan yang salah satunya perlindungan fisik.
Tudak hanya itu, Edwin menjelaskan bahwa korban juga mengajukan perlindungan berupa pendampingan proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan.
BACA JUGA:Karyawan dan Bos Jombingo Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Kepolisian
BACA JUGA:Perampokan Minimarket Cileduk, Pelaku Gunakan Senpi
Menurut Edwin 8 peserta Miss Universe Indonesia mengajukan perlindungan karena mereka khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.
"Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi," tuturnya.
Tidak hanya 8 peserta Miss Universe Indonesia yang mengajukan perlindungan, namun ada 4 saksi yang juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Adapun 4 saksi tersebut yaitu dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua mantan panitia.