Karyawan dan Bos Jombingo Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Kepolisian

Karyawan dan Bos Jombingo Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Kepolisian

Beberapa karyawan aplikasi Jombingo disebut telah diperiksa polisi beberapa waktu lalu.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa karyawan dan bos Jombingo disebut telah diperiksa polisi beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan beberapa pimpinan perusahaan tersebut telah diperiksa pihaknya.

"HRD, leader sales marketing, kemudian sales marketing-nya itu sudah diperiksa semua," katanya kepada awak media, Rabu 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Barang Bukti Dugaan Penipuan Jombingo akan Disita Kepolisian

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Cecar Pledoi Mario Dandy: Kenapa Dia yang Merasa Terzolimi?

Sedangkan, tersangka dugaan penipuan aplikasi Jombingo ditetapkan pihak polisi.

Kombes Ade menerangkan pihaknya akan menentukan tersangka usai gelar perkara.

Senin depan akan dilakukan gelar perkara pihaknya untuk memberi kepastian hukum kasus tersebut.

"Insya Allah Senin nanti akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Ya kepastian hukum salah satunya penetapan tersangka," ucapnya.

BACA JUGA:Ternyata Ada 'Ani-ani' Dirut PT Taspen yang Tersangkakan Rina Lauwy, Irma Hutabarat: Dia Kawin dengan Perempuan dengan Agama...

BACA JUGA:Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Bisa Layani Perpanjang SIM Mati Nggak Perlu Bikin Baru!

Sementara, Polisi akan menyita beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi Jombingo.

Kombes Ade Safri menuturkan beberapa dokumen akan disita pihaknya.

"Jadi untuk tim penyidik kami saat ini sudah semakin dekat. Saat ini kita akan melakukan beberapa penyitaan terkait dengan dokumen-dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidanan yang terjadi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads