Barang Bukti Dugaan Penipuan Jombingo Akan Disita Kepolisian

Barang Bukti Dugaan Penipuan Jombingo Akan Disita Kepolisian

Polisi akan sita beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi Jombingo.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi akan sita beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi Jombingo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan beberapa dokumen akan disita pihaknya.

"Jadi untuk tim penyidik kami saat ini sudah semakin dekat. Saat ini kita akan melakukan beberapa penyitaan terkait dengan dokumen-dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidanan yang terjadi," katanya kepada awak media, Rabu 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Giring Sebut Jokowi Punya Semangat 'Will Of Fire Konoha', Singgung Gen Z yang Lagi Bingung

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Cecar Pledoi Mario Dandy: Kenapa Dia yang Merasa Terzolimi?

Senin depan akan dilakukan gelar perkara pihaknya untuk memberi kepastian hukum kasus tersebut.

"Insya Allah Senin nanti akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Kepastian hukum, salah satunya penetapan tersangka," bebernya.

Sedangkan dugaan penipuan yang terjadi menggunakan aplikasi Jombingo disebut dengan menyuruh korban transfer dengan top up.

BACA JUGA:Tes Urine Sopir Truk Negatif Narkoba, Polisi: Motor Lawan Arus Penyebab Kecelakaan di Lenteng Agung

BACA JUGA:Ternyata Ada 'Ani-ani' Dirut PT Taspen yang Tersangkakan Rina Lauwy, Irma Hutabarat: Dia Kawin dengan Perempuan dengan Agama...

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban disebut wajib top up yang ditentukan aplikasi.

"Pada awalnya Jombingo beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022. Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo adalah dengan cara transfer ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo, kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke Virtual Account," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Selanjutnya, korban harus mengundang anggota ke group dengan cara mengirimi link.

"Untuk melakukan pembelian barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat 'group buy' dengan mengundang org lain dengan cara kirim link aplikasi kemudian setelah member install aplikasi dilanjutkan top up dana," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: