Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Bisa Layani Perpanjang SIM Mati Nggak Perlu Bikin Baru!

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Bisa Layani Perpanjang SIM Mati Nggak Perlu Bikin Baru!

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang mati tertanggal 1-10 Agustus 2023 masih bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.

Agar bisa diurus, perpanjang SIM mati bisa dilakukan di berbagai lokasi SIM Keliling yang tersebar di Jakarta sampai Bekasi.

Secara aturan, SIM mati memang tak bisa diperpanjang jika lewat satu hari saja.

BACA JUGA:PAN-RB Buka Lowongan 572.496 Formasi untuk CPNS dan PPPK Terbaru September 2023, Simak Baik-baik!

Nah, karena sistem pelayanan SIM Polda Metro Jaya sempat maintenance pada 1-10 Agustus 2023, maka ada kebijakan toleransi.

Toleransi khusus bagi pemilik SIM seperti disinggung di atas, sampai dengan batas 31 Agustus 2023.

Jika tak perpanjang SIM mati hingga tenggat waktu tersebut, maka aturan penerbitan SIM baru kembali berlaku.

BACA JUGA:Giring Sebut Jokowi Punya Semangat 'Will Of Fire Konoha', Singgung Gen Z yang Lagi Bingung

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Cecar Pledoi Mario Dandy: Kenapa Dia yang Merasa Terzolimi?

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: