Buruan Daftar, Mulai 1 Januari 2024 Hanya yang Terdata Saja Boleh Beli LPG Tabung 3Kg

Rabu 23-08-2023,19:49 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG Tabung 3 Kg. 

Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

BACA JUGA:Ini Alasan Beli LPG 3 kg Harus Pakai KTP Mulai 2023, Ibu-ibu Jangan Menjerit!

Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran. 

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," tutup Dirjen Migas

Kategori :