Buruan Daftar, Mulai 1 Januari 2024 Hanya yang Terdata Saja Boleh Beli LPG Tabung 3Kg

Rabu 23-08-2023,19:49 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

BACA JUGA:Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai Maret 2023 Harus Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi. 

Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi volume LPG Tabung 3 Kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5%. 

Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%. 

BACA JUGA:Catat! Aturan Baru Beli LPG 3 Kg Satu KK Hanya Boleh Daftar Satu NIK

Pada tahun 2019, realisasi volume LPG Tabung 3 Kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022. 

Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.

Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kg).

Serta kegiatan pengangkutan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.

Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG Tabung 3 Kg yang sesungguhnya. 

BACA JUGA:Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Daftar Dulu Baru Bisa Beli

Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. 

Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG Tabung 3 Kg.

Kategori :