Catat! Aturan Baru Beli LPG 3 Kg Satu KK Hanya Boleh Daftar Satu NIK

Catat! Aturan Baru Beli LPG 3 Kg Satu KK Hanya Boleh Daftar Satu NIK

Aturan baru beli LPG 3 kg dimana masyarakat yang melakukan pembelian harus telah terdaftar sebagai masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg dan satu KK hanya boleh daftar satu NIK. -DOK-raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID – Berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyaluran subsidi bahan bakar tepat sasaran.

Salah satunya dengan aturan baru beli LPG 3 kg dimana masyarakat yang melakukan pembelian harus telah terdaftar sebagai masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg dan satu KK hanya boleh daftar satu NIK.

Pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran,  Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menyebutkan bahwa satu KK hanya boleh mendaftar satu NIK atau KTP.

BACA JUGA:Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Daftar Dulu Baru Bisa Beli

BACA JUGA:Elon Musk Tolak Investasi di Indonesia? Ini Pabrik Tesla yang Tersebar di Dunia, Satu di Asia

Dalam butir mekanisme pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasarantahap I, bagian 'd' menyebutkan bahwa satu nama dalam NIK atau KK untuk setiap Pengguna LPG tertentu dapat menjadi kategori rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sedangkan pada aturan berikutnya menerangkan bahwa pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan pada sistim sistem berbasis web atau aplikasi yang telah dibuat oleh Badan Usaha Penugasan dilakukan dengan:

  1. Pencocokan data Pengguna LPG Tertentu 
  2. Pendataan Pengguna LPG Tertentu secara mandiri melalui web atau aplikasi yang dibuat oleh Badan Usaha

Dalam penyaluran LPG 3 kg, badan usaha penugasan melakukan pencocokan data pengguna LPG tertentu berdasarkan data ‘By Name By Addrees’.

BACA JUGA:Warga Diberi Uang Rp 10 Juta Agar Tidak Gugat Pertamina, Ketua RW: Disuruh Tanda Tangan di Atas Materai

BACA JUGA:Serangan Israel Tewaskan 6 Warga Pelestina di Jenin, Belasan Lainya Terluka

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika  pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Rencanya dalam pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini akan dimulai secara bertahap mulai Maret 2023 ini.

Adapun wilayah pertama yang akan didata pada Maret 2023 ini antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Selanjutnya pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg akan dilakukan di di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: