Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya

Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya

Dengan aturan pembelian LPG melon menggunakan KTP ini dilakukan agar adanya pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.-esdm-

JAKARTA, DISWAY.ID – Mulai bulan depan pembelian gas 3 kg atau LPG melon menggunakan KTP.

Dengan aturan pembelian LPG melon menggunakan KTP ini dilakukan agar adanya pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.

Menurut Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi oleh masyarakat melalui sistem ini merupakan tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

Adapun aturan pembelian LPG melon ini akan dimulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023.

"Program ini sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan," ungkap Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022

BACA JUGA:Liburan Pekan Ini Tol Cipali Macet Parah, Ternyata Ini Penyebabnya!

Riva menjelaskan jika pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG melon ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina. 

"Dari laporan yang ada, dari 243.852 pangkalan saat ini 99.5 persen pangkalan itu telah didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98.4 persen telah melakukan aktivasi di dalam sistem,” terangnya.

Dengan pembelian melalui pencatatan dapat mendata masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg serta belum terdaftar dalam sistem.

"Dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7,” jelasnya.

Sedangkan Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. 

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Wisata Alam yang Mengagumkan di Bekasi, Yuk Jalan-jalan!

BACA JUGA:5 Pinjol Aman Tanpa Perlu Jaminan KTP, Uang yang Dibutuhkan Bisa Langsung Cair!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads