Catat! Aturan Baru Beli LPG 3 Kg Satu KK Hanya Boleh Daftar Satu NIK
Aturan baru beli LPG 3 kg dimana masyarakat yang melakukan pembelian harus telah terdaftar sebagai masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg dan satu KK hanya boleh daftar satu NIK. -DOK-raselnews.com
2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:
a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan
b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: