JAKARTA, DISWAY. ID – Akhirnya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Penerapan ini lebih maju dibandingkan dari perencanaan sebelumnya yang di jadwalkan pada 1 September 2023.
Meskipun demikian ada beberapa cara lolos denda uji emisi motor 250 ribu rupiah yang mulai berlaku 26 Agustus.
Penerapan tilang uji emisi ini menurut pihak Pemprov DKI sebagai salah satu langkah dalam menekan polusi udara DKI Jakarta yang beberapa waktu belakangan ini tercatata dalam kondisi terburuknya.
Reza Rezdie selaku Technical Service Division PT Astra Honda Motor menjelaskan bahwa ada beberapa langkah mudah yang dapat dilakukan oleh pemilik sepeda motor.
“Untuk dapat memastikan sepeda motor lulus uji emisi ada beberapa bagian yang harus diperhatikan, mulai dari penggunaan bahan bakar hingga perawatan,” terang Reza.
Menurut Reza, hasil pembakaran tidak hanya semata dari bahan bakar, ada yang namanya busi, percampuran bahan bakar hingga kondisi ruang bakar itu sendiri.
Reza menyarankan agar sepeda motor selalu mendapatkan perawatan rutin dari bengkel resmi, karana setiap bengkel tesmi telah mempunyai SOP dalam perawatan sepeda motor sesuai standar yang berlaku.
BACA JUGA:Maling Kotak Amal dan Bakar Musala di Tebet, Saksi Mata: Dia Ngaku Mabuk
BACA JUGA:Solusi Gratis Bikin Mobil Lulus Uji Emisi Gas Buang, Selamat Dari Denda PKB
“Kita tidak bisa hanya fokus pada satu bagian saja, karena banyaknya yang mempengaruhi hasil pembakaran pada sepeda motor, namun dengan melakukan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi yang di rekomendasikan akan dapat menekan emisi gas buang,” papar Reza.
Sedangkan penerapan aturan denda uji emisi gas buang ini rencananya akan mulai di terapkan pada Sabtu 26 Agustus 2023 mamdatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, di mana dari aturan yang disepakati bahwa kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.