Jakarta Kembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu dengan Pendekatan Inklusif
DLH DKI Jakarta tengah mengembangkan kawasan rendah emisi dengan pendekatan inklusif sebagai bentuk komitmen terhadap pengendalian polusi udara dan penanganan perubahan iklim-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mengembangkan kawasan rendah emisi dengan pendekatan inklusif sebagai bentuk komitmen terhadap pengendalian polusi udara dan penanganan perubahan iklim.
Bekerja sama dengan Breathe Cities dan Empatika, DLH DKi Jakarta menyelenggarakan Lokakarya Validasi: Studi Kebutuhan Inklusif dan Penilaian Kesetaraan untuk mendukung implementasi Kawasan Rendah Emisi Terpadu di Jakarta Future City Hub pada Kamis, 12 Juni 2025.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian studi kelayakan dan roadmap implementasi Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T), yang merupakan hasil kolaborasi dengan Program Breathe Cities Jakarta, sebuah inisiatif global dari Clean Air Fund, C40 Cities, dan Bloomberg Philanthropies, yang diimplementasikan di Jakarta bersama Vital Strategies.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 13 Juni 2025, Yuk Perpanjang!
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Terkini Hari Jumat 13 Juni 2025, Awas Panas Terik!
Lokakarya tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong transformasi perkotaan menuju kota beremisi rendah dan berkelanjutan.
Jakarta sebagai kota metropolitan dengan tingkat urbanisasi tertinggi di Asia Tenggara, tengah menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk kualitas udara yang memburuk, tingginya emisi gas rumah kaca, dan risiko iklim ekstrem.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu atau KRE-T bukanlah sekadar kebijakan tunggal, melainkan rangkaian intervensi multi sektor yang ditujukan untuk menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
KRE-T, jelas Asep, merupakan kelanjutan komitmen Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
BACA JUGA:Kabel CCTV Tertimpa Pohon di Jakarta Barat, Ini Penjelasan Jakarta Smart City
BACA JUGA:Lebarannya Anak Outdoor Kembali, INDOFEST 2025 Gaet Brand Lokal dan Internasional
SPPU sendiri berfokus pada tiga strategi utama, yaitu peningkatan tata kelola, pengendalian emisi dari sumber bergerak seperti kendaraan, dan sumber tidak bergerak seperti industri.
Asep mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mendukung kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak-pihak eksternal dalam mendukung inisiatif ini.
Jakarta menargetkan tercapainya net zero emission pada tahun 2050, dan KRE-T dipandang sebagai salah satu terobosan strategis untuk mencapai tujuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
