JAKARTA, DISWAY.ID - Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20) memutuskan untuk mengajukan duplik setelah nota pembelaan atau pleidoi yang diajukannya ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Selanjutnya giliran dari tim penasihat hukum, apakah akan mengajukan duplik?" tanya ketua majelis hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
"Izin, Yang Mulia, terima kasih. Kami akan mengajukan duplik, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Mario.
Mendengar pernyataan Andreas, Hakim Ketua Alimin pun mempersilahkan pihaknya untuk melakukan hal tersebut.
BACA JUGA:Kalahkan Thailand 3-1, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-23, 2023
Adapun agenda duplik untuk kubu Mario Dandy pun bakal digelar Selasa 29 Agustus 2023 mendatang.
"Baik, untuk duplik Saudara akan diberi waktu hari Selasa, jadi hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," ujar Hakim Alimin.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:Permintaan Jaksa ke Hakim: Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy dan Beri Vonis Hukuman Maksimal!
Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
"Penuntut umum berpendapat anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kebenaran yang ada di masyarakat," jelas Jaksa.