Permintaan Jaksa ke Hakim: Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy dan Beri Vonis Hukuman Maksimal!
Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini ditunda dari agendanya terkait pemanggilan saksi meringankan.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bakal Jadi Beban APBN, Aturan Pensiunan PNS Bakal Diubah di 2024
Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
"Penuntut umum berpendapat anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kebenaran yang ada di masyarakat," jelas Jaksa.
Sebelumnya, Mario telah membacakan pleidoi pada Selasa, 22 Agustus 2023. Dalam pleidoinya, ia meminta maaf kepada kedua orang tuanya serta David.
Selain itu, Mario Dandy Satiyo juga mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Sebab, dalam tuntutannya tersebut, Jaksa tak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Mario Dandy dalam pleidoinya di PN Jaksel, Selasa, 22 Agustus 2023.
BACA JUGA:Uji Coba Tilang Uji Emisi Diterapkan Mulai Besok di Jakarta, Polisi dan TNI Akan Razia Kendaraan
Mario mengaku seumur hidupnya tak pernah bermasalah dengan hukum. Mario menyebut penganiayaan terhadap David Ozora terjadi karena dirinya yang masih muda belum bisa mempertimbangkan faktor resiko.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekali pun bermaslah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang," kata Mario.
"Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," sambung dia.
Mario menyadari keluarganya dihakimi atas kabar yang telah beredar. Ia mengatakan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023 memberikan beban moral baginya.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," tutur Mario Dandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: