Bakal Jadi Beban APBN, Aturan Pensiunan PNS Bakal Diubah di 2024
Uang pulsa bulanan PNS tahun 2024 sudah ditandatangani Sri Mulyani, segini besarannya-@cpnsindonesia-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Program pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) saat ini dianggap mempunynai risiko menjadi beban negara di APBN.
Salah satu yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah program Tabungan Hari Tua (THT) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024 disebutkan, rasio klaim program THT diproyeksi terus berada di atas level 200 persen hingga 2027.
Pemerintah memproyeksi, rasio klaim program THT mencapai 251,7 persen pada 2023, kemudian 252,3 persen pada 2024, selanjutnya 243,7 persen pada 2025, lalu 258,3 persen pada 2026, dan menjadi 254,7 persen pada 2027.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Persyaratan CNPS dan PPPK 2023
Estimasi Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Beserta Pensiunan dan Janda Duda Ditinggal Meninggal Dunia
Meskipun terus meningkat, pemerintah menilai Rasio Kecukupan Dana (RKD) masih dapat membiayai klaim manfaat tersebut.
Hal ini tercermin dari rasio likuiditas program THT yang juga diproyeksi berada di atas 200 persen hingga 2027.
Selain program THT, pemerintah juga menyoroti risiko program Jaminan Kematian (JKM) ASN.
Pemerintah memproyeksi, rasio klaim JKM ASN akan terus menurun setiap tahunnya, seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19.
Tercatat rasio klaim JKM ASN sebesar 100,1 persen pada 2022, lalu pada tahun ini diproyeksi menurun menjadi 98,7 persen.
BACA JUGA:Siap-siap! 8 Instansi Buka CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA/SMK, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!
Kemudian kembali turun menjadi 96,8 persen pada tahun depan, kembali turun menjadi 96,1 persen pada 2025, lalu turun lagi menjadi 95 persen pada 2026, dan sedikit meningkat menjadi 95,9 persen pada 2027.
Meskipun terus menurun, pemerintah berencana melakukan perbaikan program JKM. Hal ini dilakukan dengan tujuan menciptakan keberlanjutan atas program tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: