BACA JUGA:Putin Angkat Bicara Pasca Tewasnya Pimpinan Wagner: Minta Janji Setia Pada Rusia
BACA JUGA:Ratusan Neta V Mendulang SPK di GIIAS 2023
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan laporan diterima usai pihaknya menerima hasil visum korban.
"Betul, sudah kami terima laporannya, berikut kami lakukan visum di RS Pusat Pertamina kepada para korban," katanya kepada awak media, Kamis 17 Agustus 2023.
Korban disebut melapor kejadian tersebut dengan Pasal 179 KUHP.
BACA JUGA:Gara-gara Bikin Teh, Kebakaran Maut Terjadi di Kereta India: 10 Orang Tewas!
BACA JUGA:Catat! Jadwal BWF World Championship 2023: Final Buat Apriyani Rahayu/Siti Fadia
"Kami buatkan LP dgn persangkaan pasal 170 KUHP," ujarnya.
Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan usai menerima LP sang YouTuber.
"Saat ini kami akan melakukan Penyelidikan terhadap kejadian tersebut," bebernya.