JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus Laporan Polisi pengeroyokan YouTuber Laurendre Hutagalung nuntut konten pemotor lawan arus telah naik proses.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yossi mengatakan kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
"Untuk peristiwa dugaan yang terjadi di daerah Tebet yang melibatkan tim dari Youtuber kami telah menerima laporan polisinya dan saat ini dalam proses penyidikan," katanya kepada awak media, Minggu 27 Agustus 2023.
Kompol Yossi menjelaskan bahwa sebanyak 6 saksi telah diperiksa sejauh ini, di antaranya 3 orang kru Youtuber yang jadi korban amukan massa.
BACA JUGA:Depok ke Bandara Soetta Hanya 15 Menit Lewat Tol Cijago, Diresmikan September Mendatang
BACA JUGA:Tambah Lagi, Program Sambung Listrik Donasi Pegawai PLN Nyalakan 1.673 Rumah Keluarga Kurang Mampu
Diucapkannya, satu orang mendapat pemukulan di dalam rumah makan dan 2 orang lainnya terkena lemparan benda besi saat ricuh di jalanan.
"Nah dari pemeriksaan kami, betul telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga dikuatkan dengan video yang merekam peristiwa tersebut," ucapnya.
Hingga kini pihaknya belum menangkap pelaku pengeroyokan itu, Kompol Yossi menegaskan pihaknya telah kantongi identitas para pelaku.
BACA JUGA:Bus Parawisata Terguling di Jalan Ciamis-Banjar, 4 Penumpang Dilarikan ke RS
Pelaku Lebih Satu Orang
"Kami telah melakukan olah TKP, kami coba cek posisi kejadiannya seperti apa. Kemudian rekaman video yang menggambarkan peristiwa pada saat kejadian juga sudah kamu lakukan analisa," bebernya.
"Kami mengidentifikasi terduga yang saat ini masih dalam proses pencarian. Jadi kami melihat dari video rekaman tersebut tampak jelas adegan kekerasan, peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini terhadap korban yang merupakan tim dari YouTuber ini," sambungnya.
Sementara, Polisi telah menerima laporan YouTuber Laurendra Hutagalung yang dianiaya saat membuat konten cegat kendaraan lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan.