bannerdiswayaward

Bikin Geleng-geleng, Polres Jaksel Bongkar Peredaran Narkoba yang Dijual di Sebuah Warkop!

Bikin Geleng-geleng, Polres Jaksel Bongkar Peredaran Narkoba yang Dijual di Sebuah Warkop!

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus peredaran narkoba yang dijual di sebuah warkop di Pasar Minggu-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik penjualan psikotropika ilegal di dua lokasi berbeda, yaitu kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu. 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 18 September 2025.

BACA JUGA:Nurul Arifin: Two-State Solution Prabowo di PBB Wujud Politik Kemanusiaan Indonesia

BACA JUGA:Prabowo Dinilai Tegaskan Posisi Indonesia sebagai Pemimpin Global di PBB

"Menindaklanjuti tentang adanya pengaduan masyarakat. Sehingga dari informasi itu kita proses penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Jaksel Kompol Murodih saat memberikan keterangan kepada media, Kamis 25 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti psikotropika golongan G yang diduga dijual tanpa izin resmi. Dua orang turut diamankan dari dua lokasi tersebut.

"Ada dua tempat, ditemukan hasil penyelidikan ada beberapa barang yang disalahgunakan. Dalam arti kata, dia menjual barang itu, psikotropika tanpa izin. Sehingga kita amankan," jelasnya.

Barang bukti ditemukan di dua tempat berbeda: sebuah warkop kontainer di wilayah Jagakarsa dan sebuah toko kosmetik di Pasar Minggu. Obat-obatan tersebut antara lain:, 7 butir psikotropika jenis Merci 1 mg, 7 butir Merci 2 mg, 1 unit HP merek Redmi, 1 bungkus plastik berisi 12 butir pil, 1 plastik klip bening berisi 12 butir pil.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Rusak Berat Diguncang Gempa M 5,7 di Banyuwangi dan Situbondo

BACA JUGA:26 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 26 September 2025, Dapatkan Koleksi Pemain Elit Gratis!

"Di warkop kita temukan beberapa jenis, di toko kosmetik juga ada beberapa jenis yang kita amankan. Termasuk dua penjaga toko," jelas Murodih.

Meskipun tidak ditemukan transaksi jual-beli saat penggerebekan, polisi mengonfirmasi bahwa obat-obatan tersebut memang dijual per butir dengan harga bervariasi, dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu.

"Informasi dari masyarakat itu diperjualbelikan. Dijual per butir, harganya bervariasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Gawat! Direksi PT Pupuk Indonesia Abaikan Larangan Plt Menteri BUMN soal Perjalanan Dinas: Mau Sampai Kapan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads