JAKARTA, DISWAY.ID - Oknum Paspampres dan dua anggota TNI yang diduga aniaya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur terancam dipecat.
Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan ketiganya diduga melakukan penganiayaan berat.
Mereka terancam dipecat secara tidak hormat atas dugaan melakuan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur.
"Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.
Sementara, Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Bireun, Aceh bernama Imam Masykur (25) akan dikawal Panglima TNI.
Imam diduga dianiaya Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lain yang terlibat yang membuatnya hingga tewas.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," ucapnya.
BACA JUGA:Jokowi Resmikan LRT Jabodebek, Berikut Rincian Tarif LRT Jabodebek
Diketahui, IM (25) seorang warga Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM.
Hal tersebut viral di media sosial Instagram @rakan_aceh. Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp 50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.
Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," tulis akun tersebut, dikutip Minggu 27 Agustus 2023.