SIM Mati Bisa Diperpanjang Nggak Perlu Bikin Baru Masih Berlaku, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini
Perpanjang SIM yang Mati di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat---NTMC POLRI
JAKARTA, DISWAY.ID -- Surat izin mengemudi (SIM) mati bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru masih berlaku.
Di awal Agustus 2023 Polda Metro Jaya sempat melakukan maintenance sistem layanan SIM.
Maintenance sistem layanan SIM dilakukan Polda Metro Jaya dari 1-10 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Jokowi Resmikan LRT Jabodebek, Berikut Rincian Tarif LRT Jabodebek
Alhasil, semua pelayanan SIM baik di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling tutup.
Meksipun, khusus pemegang SIM mati tertanggal 1-10 Agustus 2023 lalu diberi toleransi waktu perpanjang sampai Kamis, 31 Agustus 2023.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Dengan begitu bagi pemegang SIM mati bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru, disarankan dilakukan hari ini sampai terakhir hari Kamis.
Jika kembali melewati waktu toleransi yang diberi Polda Metro Jaya, maka berlaku kembali penerbitan SIM baru.
"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tambah keterangan itu.
Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: