SIM Mati Bisa Diperpanjang Nggak Perlu Bikin Baru Masih Berlaku, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini
Perpanjang SIM yang Mati di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat---NTMC POLRI
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
BACA JUGA:Drawing Piala Dunia U-17 2023-2024 Tak Kunjung Digelar, Begini Keterangan FIFA
Layanan SIM Online
Seperti diketahui masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun.
Untuk proses perpanjang SIM ada syarat ketat yang perlu diketahui.
Yaitu pemohon harus tahu kapan hari dan tanggal masa berlaku SIM habis.
Jika sudah melewati, bahkan satu hari saja, maka harus kembali membuat SIM baru.
BACA JUGA:Inilah Daftar 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Hari Ini!
Tapi tenang jangan khawatir masa berlaku SIM terlewat begitu saja.
Anda bisa memanfaatkan layanan SIM online jika dalam posisi terdesak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: