Oknum Paspampres Disebut Lakukan Rencana Pembunuhan Terhadap Pemuda Aceh, Kapuspen TNI: Maksimal Hukuman Mati!

Senin 28-08-2023,11:17 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Praka RM berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

BACA JUGA:LRT Jabodebek Habiskan Anggaran Rp 32.6 Triliun, Presiden Jokowi: Masyarakat Beralih ke Moda Transportasi Massal

Praka RM diduga menjadi dalang penganiayaan terhadap Imam Masykur.

Imam Masykur dilaporkan meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Motif terduga pelaku Praka RM yakni menculik korban dan minta tebusan kepada keluarga Imam Masykur.

Tak tanggung-tanggung, tebusan yang diminta sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA:SIM Mati Bisa Diperpanjang Nggak Perlu Bikin Baru Masih Berlaku, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini

Parahnya sembari minta tebusan tersebut oknum Paspampres itu mengirimkan video penganiayaan terhadap keluarga korban.

Namun nahas, Imam Masykur justru dikembalikan oleh oknum Paspampres itu dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara terduga Praka RM alias oknum Paspampres itu sudah mendapat kiriman uang Rp 50 juta.

Keluarga Imam Masykur sudah membuat laporan polisi. Selain itu pihak keluarga juga mendapat surat penyerahan jenazah korban.

BACA JUGA:Sadisnya Terduga Paspamres Kirim Video Penganiayaan ke Ibu Masykur: Kalau Sayang Anak Kirim 50 Juta Rupiah

Namun kabar terbaru Pomdam Jaya melaporkan jika kasus penganiayaan pemuda Aceh oleh oknum Paspampres sudah ditangani.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengatakan, terduga Praka RM kini sudah diamankan.

Rafael mengatakan proses penyelidikan terhadap oknum Paspampres dalam kasus penganiayaan pemuda Aceh itu sudah dilakukan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," beber Rafael, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.

Kategori :